ZIARAH WALI DELAPAN .
Ziarah kubur bukan hal terlarang. Hukumnya mustahab (dianjurkan). Di
awal perjalanan Islam, perbuatan ini memang dilarang utk menutup akses
menuju syirik. Ketika tauhid telah mapan di hati para Sahabat, ziarah
kubur diizinkan kembali dgn tata cara nan disyariatkan. Artinya, siapa
saja nan berziarah dgn cara-cara nan tak disyariatkan, maka ia tak
diizinkan utk berziarah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar