Moch Shodiq Fuull .
Perda Pasar Tradisional DIY Diminati DPRD Kota Surabaya
Wakil
Ketua DPRD DIY, Tutiek Masria Widyo menerima kunjungan kerja Ketua DPRD
Kota Surabaya, M. Mahmud dalam rangka penyerapan ilmu terkait Perda
Pasar Tradisional DIY, Rabu (04/12) di Ruang Transit Lt. I DPRD DIY.
DPRD Kota Surabaya saat ini sedang membahas Raperda Perlindungan Pasar
Tradisional serta Perda Pengaturan PKL. “Kami melihat DIY sudah lama
menerapkan, untuk itu kami ingin menyerap ilmu disini. Ini merupakan
komitmen legislatif untuk melindungi pasar tradisional dan DIY sudah
melaksanakannya,” ujar Mahmud. Tutiek mengatakan wilayah kewenangan
Perda Pasar Tradisional yang sudah sejak tahun 2011 lalu tersebut ada di
Kabupaten / Kota. “Kita hanya menyediakan payung hukum sedangkan
penerapan ada di Kabupataen dan Kota,” terangnya. Studi banding yang
dilakukan DPRD DIY pada saat itu antara lain Pasar Senen dan Pasar Depok
di Jakarta. Selain itu Tutiek menerangkan pembagian kerja dalam hal
pembahasan pansus di DPRD DIY. “Anggota DPRD DIY berjumlah 55 sehingga
seperti sekarang dibagi menjadi tiga pansus. Satu pansus diisi 17
anggota,” ujarnya. Unsusr pimpinan di DPRD DIY terdiri dari Ketua dan
tiga Wakil Ketua. Komitmen DPRD DIY tidak boleha da kekosongan unsur
pimpinan. “Jadi seumpama ada tugas maka minimal harus ada satu mewakili
unsur pimpinan yang di kantor,” ungkapnya. (hms.ed)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar